Jumat, 07 Januari 2011

makalah peran perpustakaan sekolah

Peranan Perpustakaan Madrasah terhadap Mutu Pendidikan di MI IMAMI Kepanjen

Studi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Imami

Jl. Sultan Agung no.23 Kepanjen Kabupaten Malang


TAHUN AKADEMIK 2009 / 2010


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berpikir kritis, kreatif, dan produktif.

Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk mencapai bangsa yang cerdas, harus terbentuk masyarakat belajar. Masyarakat belajar dapat terbentuk jika memiliki kemampuan dan keterampilan mendengar dan minat baca yang besar. Apabila membaca sudah merupakan kebiasaan dan membudaya dalam masyarakat, maka jelas buku tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.

Dalam dunia pendidikan, buku terbukti berdaya guna dan bertepat guna sebagai salah satu sarana pendidikan dan sarana komunikasi. Dalam kaitan inilah perpustakaan dan pelayanan perpustakaan harus dikembangkan sebagai salah satu instalasi untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan merupakan bagian yang vital dan besar pengaruhnya terhadap mutu pendidikan.

Judul makalah ini sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan

1.2 Fokus Penelitian atau Rumusan Masalah

Sesuai dengan judul makalah ini “Pengaruh Perpustakaan Madrasah terhadap Mutu Pendidikan di MI IMAMI Kepanjen”, terkait dengan pelaksanaan program pendidikan di sekolah dan fungsi serta sumbangan perpustakaan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Berkaitan dengan judul tersebut, maka masalahnya dapat diidentifikasi sebagai berikut :

1. Bagaimana peran perpustakaan terhadap pelaksanaan program pendidikan di MI IMAMI Kepanjen?

2. Bagaimana cara agar perpustakaan sekolah benar-benar dapat meningkatkan mutu pendidikan di MI IMAMI Kepanjen?

1.3 Tujuan Penelitian

Mengetahui seberapa besar peran perpustakaan sekolah dalam mendukung pelaksanaan program pendidikan yang ada di sekolah dan mengetahui hal-hal apa sajakah yang dapat dilakukan perpustakaan untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

1.4 Kegunaan Penelitian

1.4.1 Secara Teoritis

Ø Dapat dijadikan dasar untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Ø Dapat dijadikan dasar acuan untuk membangun ilmu pengetahuan.

1.4.2 Secara Praktis

Ø Hasil balikan (feed back) dari penelitian ini dapat dijadikan sebagai saran bagi guru,orang tua, stake holders, pimpinan yang terkait serta yayasan untuk membangun dan meningkatkan mutu proses pembelajaran di sekolah.

Ø Berbagai faktor pendukung dan penghambat penyelenggaraan proses pembelajaran yang ditemukan dalam penelitian ini dapat dijadikan bahan masukan bagi kepala sekolah, guru,pimpinan yang terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan, agar mereka dapat meminimalisasi berbagai hambatan yang ada, dan berusaha memanfaatkan faktor-faktor pendukung untuk meningkatkan mutu pendidikan di MI IMAMI Kepanjen

BAB II

LANDASAN TEORI

A. Pengertian Perpustakaan

Sebelum penulis mengemukakan pengertian perpustakaan sekolah terlebih dahulu penulis mengemukakan pengertian perpustakaan secara umum.

Tinjauan ini dapat kita kihat dari dua segi, yaitu:

1. Pengertian menurut bahasa

Dalam bahasa Indonesia istilah “perpustakaan” dibentuk dari kata dasar pustaka ditambah awalan “per” dan akhiran ”an”. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia perpustakaan diartikan sebagai “kumpulan buku-buku (bahan bacaan, dsb).”

- Dalam bahasa Inggris disebut “library yang berarti perpustakaan.

- Dalam bahasa Arab disebut ” al maktabah” yang berarti tempat menyimpan buku-buku.

2. Pengertian menurut istilah

- Menurut IFIA (International Federation of Library Associationsand Institutions)

Perpustakaan merupakan kumpulan bahan tercetak dan non tercetak dan atau sumber informasi dalam komputer yang tersusun secara sistematis untuk kepentingan pemakai.

- Menurut Sutarno NS, M. Si

Perpustakaan adalah suatu ruangan, bagian dari gedung/bangunan, atau gedung itu sendiri, yang berisi buku-buku koleksi, yang disusun dan diatur sedemekian rupa sehingga mudah dicari dan dipergunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk pembaca.

- Adjat Sakri dkk

Perpustakaan adalah lembaga yang menghimpun pustaka dan menyediakan sarana bagi orang untuk memanfaatkan koleksi pustaka tersebut.

- C. Larasati Milburga, dkk

Perpustakaan adalah suatu unit kerja yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara sistematis dengan cara tertentu untuk digunakan secara berkesinambungan oleh pemakainya sebagai sumber informasi.

Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan pengertian perpustakaan sesecara umum adalah suatu unit kerja yang berupa tempat mengumpulkan, menyimpan dan memelihara koleksi pustaka baik buku-buku ataupun bacaan lainnya yang diatur, diorganisasikan dan diadministrasikan dengan cara tertentu untuk memberi kemudahan dan digunakan secara kontinyu oleh pemakainya sebagai informasi.Untuk lebih dapat memahami pengertian perpustakaan sekolah maka terlebih dahulu kita mengacu kepada jenis-jenis perpustakaan.

Dalam lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 11 Maret

No. 0103/0/1981 jenis-jenis perpustakaan meliputi:

a. Perpustakaan Nasional

Berkedudukan di ibukota negara, berfungsi sebagai perpustakaan defosit nasional dan terbitan asing dalam ilmu pengetahuan sebagai koleksi nasional, menjadi pusat bibiografi nasional, pusat informasi dan referensi serta penelitian, pusat kerjasama antar perpustakaan di dalam dan di luar negeri.

b. Perpustakan Wilayah

Berkedudukan di ibukota provinsi, sebagi pusat kerja sama antar perpustakaan di wilayah provinsi, menyimpan koleksi bahan pustaka yang menyangkut provinsi,semua terbitan di wilayah, pusat penyelenggaraan pelayanan referensi, informasi dan penelitian dalam wilayah provinsi menjadi unit pelaksana teknis pusat pembinaan perpustakaan.

c. Perpustakaan Umum

Menjadi pusat kegiatan belajar, pelayanan informasi, penelitian dan rekreasi bagi seluruh lapisan maysrakat.

d. Perpustakaan Keliling

Berfungsi sebagai perpustakaan umum yang melayani masyarakat yang tidak terjangkau oleh pelayanan perpustakaan umum.

e. Perpustakaan Sekolah

Berfungsi sebagi pusat kegiatan kegiatan belajar-mengajar, pusat penelitian sederhana, pusat baca, guna menambah ilmu pengetahuan dan rekreasi.

f. Perpustakaan Perguruan Tinggi

Berfungsi sebagai sarana kegiatan belajar-mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan

Tinggi.

g. Perpustakaan Khusus/Dinas

Berfungsi sebagai pusat referensi dan penelitian serta sarana untuk memperlancar tugas pelaksanaan instansi/lembaga yang bersangkutan.

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa perpustakaan sekolah adalah suatu unit kerja dari sebuah lembaga persekolahan yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka penunjang proses pendidikan yang diatur secara sistematis untuk digunakan secara berkesinambungan sebagai sumber informasi untuk memperkembangkan dan memperdalam pengetahuan, baik oleh pendidik maupun mereka yang dididik di sekolah tersebut.

B. Tujuan dan Fungsi Perpustakaan Sekolah

Pemakai perpustakaan sekolah terbatas, yakni para siswa, guru dan karyawan sekolah yang bersangkutan. Dengan pengadaan bahan pustaka yang menunjang kurikulum, diharapkan para siswa mendapat kesempaten untuk mempertinggi daya serap dan penalaran dalam proses pendidikan, sedangkan kepada guru diharapkan dapat memperluas cakrawala pengetahuannya dalam kegiatan mengajar. Demikian pula bagi para karyawan bukan guru, perpustakaan dapat membantu mereka untuk lebih menghayati tugasnya masing-masing di lingkungan pendidikan sehingga semakin dapat berperan serta. Dengan demikian pengetahuan yang memadai, orang dapat tidak merasa rendah diri, sekaligus dari perpustakaan itu mereka juga memperoleh hiburan

yang sehat. Jadi tujuan perpustakaan sekolah adalah untuk mempertinggi daya serap dan kemampuan siswa dalam proses pendidikan serta membantu memperluas cakrawala pengetahuan guru/karyawan dalam lingkungan pendidikan.

Ada beberapa fungsi perpustakaan sekolah, yaitu:

a. Membantu para siswa melakukan penelitian dan membantu menemukan keterangan-keterangan yang lebih luas dari pelajaran yang didapatnya di dalam kelas.

b. Memupuk daya kritis siswa.

c. Membantu memperkembangkan kegemaran dan hobi siswa dengan adanya berbagai buku tentang keterampilan-keterampilan yang meningkatkan daya kreasi siswa.

d. Tempat untuk melestarikan kebudayaan. Adanya koleksi-koleksi karya sastra dan budaya dari masa ke masa, siswa dapat mempelajari dari perpustakaan.

e. Sebagai pusat penerangan. Berbagai informasi-informasi perkembangan zaman sebagai penerangan bagi siswa untuk berpijak pada zamannya.

f. Menjadi pusat dokumentasi. Berbagi dokumen-dokumen sekolah baik dari hasil karya siswa ataupun dokumen lainnya yang berharga untuk dikenang dan diketahui para siswa tahun-tahun berikutnya bahkan bisa menjadi pendorong untuk maju.

g. Sebagai tempat rekreasi. Bacaan-bacaan ringan, cerita-cerita fiksi yang tersedia di perpustakaan dapat menjadi pelepas ketegangan setelah sekian jam menggeluti ilmu di dalam kelas. Masuk perpustakaan dan membaca bacaan segar merupakan rekreasi yang sehat dan tetap mendidik.

C. Pentingnya Pemanfaatan Perpustakaan Sekolah

Sesuai dengan namanya, perpustakaan sekolah tentu berada di sekolah, dikelola oleh sekolah, dan berfungsi untuk sarana kegiatan belajarmengajar, penelitian sederhana, menyediakan bahan bacaan guna menambah ilmu pengetahuan, sekaligus rekreasi sehat di sela-sela kegiatan belajar.

Perpustakaan sekolah sangat bermanfaat dalam menunjang penyelenggaraan dan proses belajar mengajar. Oleh karena itu pada prinsipnya setiap sekolah diwajibkan menyediakan perpustakaan,dan perpustakaan merupakan bagian dari kegiatan sekolah. Keberadaan perpustakaan di suatu lembaga pendidikan adalah tepat sekali karena dapat membantu dan meningkatkan tugas para pendidik dan juga membantu siswa dalam studinya. Bahan koleksi yang bermacam-macam yang disusum secara sistematis ditambah lagi lengkapnya fasilitas yang tersedia serta mendapat pelayanan yang baik, maka akan membangkitakn minat siswa

yang tinggi untuk memanfaatkan perpustakaan sehingga ia tidak akan menyianyiakan waktu kosong mereka untuk melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat, misalnya minat siswa-siswa yang cerdas yang pada gilirannya akan tercapai tujuan pendidikan yang dikehendaki.

Untuk mencapai tujuan tersebut akan banyak tergantung pada bagaimana belajar yang dialami oleh siswa sebagai peserta didik. Semakin tinggi tingkat aktivitas belajar siswa semakain tinggi pila tingkat keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan siswa yang diharapkan berhasil, karena aktivitas belajar akan alebih efesien bila jelas tujuan yang akan dicapai.

Sesuai dengan konsep pendidikan sekarang, interaksi belajar mengajar bukan hanya bertumpu pada guru sebagai sumber belajar, namun pendidikan sekarang menghendaki keterlibatan siswa dalam proses belajar mengajar dengan kata lain siswa bukan hanya sebagai objek tetapi ia juga harus sebagai subjek yang ikut ambil bagian dalam interaksi belajar yang berlangsung.

Dengan demikian adanya aktivitas dalam belajar adalah merupakan hal yang penting seperti dikatakan oleh Sardiman A.M. bahwa:

Pada prinsipnya belajar adalah berbuat, berbuat untuk mengubah tingkah laku, jadi melakukan kegiatan tidak ada belajar kalau tidak ada aktivitas. Itulah sebabnya aktivitas merupakan prinsip atau asas yang sangat penting di dalam interaksi belajar mengajar.

Aktivitas belajar tersebut bukan hanya menerima pelajaran yang diberikan untuk dihafal, namun pengetahuan yang didapatnya tersebut dapat dikembangkan dalam tingkat aktivitas yang lebih bervariasi sebagi kemampuannya untuk mengeluarkan pendapat, merumuskan, menganalisa, dan lain-lain.

Tentunya untuk mendukung semua itu perpustakaan sekolah adalah merupakan sarana yang tepat karena dari perpustakaan tersebut siswa dapat menggali sumber pengetahuan dan informasi-informasi lainnya dari bukubuku yang tersedia, dengan membaca buku akan didapat pengetahuan dan informasi yang tiada habis-habisnya digali, dan ia dapat menjembatani antar

manusia, tempat dan waktu.

Fungsi perpustakaan ternyata bukan hanya berlaku pada zaman jauh sebelum dijalankan sebagaimana dijelaskan oleh Ahmad Syalabi bahwa “Perpustakaan Sabur Ibnu Ardasyir (meninggal tahun 416 M) adalah sebagai tempat pertemuan para alim ulama, di situ mereka membahas dan berdiskusi.”14

Sedangkan menurut Mahmud Yunus dalam buku Sejarah Pendidikan mengatakan:

Perpustakaan menurut sistem ulama Islam bukan saja tempat membaca, membahas, dan menyelediki bahan, juga tempat belajar barkhalaqah seperti di mesjid. Perpustakaan adalah sebagai institut ilmu pengetahuan masa sekarang, disamping usaha memberi kesempatan kepada umum untuk membaca buku-buku dalam perpustakaan itu.

Dengan demikian ternyata perpustakaan sekolah itu sangat bermanfaat terhadap kelancaran proses belajar mengajar di sekolah terutama dalam menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga aktivitas belajarnya dapat berjalan dengan lancar dengan adanya perpustakaan sekolah.

D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemanfaatan Perpustakaan Sekolah

Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi terhadap pemanfaatan perpustakaan sekolah adalah:

1. Minat Siswa

Faktor minat siswa sangat menentukan terhadap pemanfaatan perpustakaan sekolah, karena siswa ada kesadaran pribadi siswa sebagai pendorong jiwanya untuk memanfaatkan perpustakaan sekolah demi kelancaran studinya, seperti dikatakan Sardiman A.M :

Minat diartikan sebagai suatu kondisi yang terjadi apabila seseorang melihat ciri-ciri atau arti sementara situasi yang dihubungkan dengan keinginan-keinginan atau kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu apa yang dilihat seseorang sudah tentu akan membangkitkan minatnya sejauh apa yang dilihat itu mempunyai hubungan dengan kepentingan sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa minat merupakan kecenderungan jiwa seseorang kepada seseorang.Dengan adanya minat siswa terutama dalam hal membaca buku-buku yang tersedia di perpustakaan sekolah maka dengan sendirinya perpustakaan sekolah tersebut turut membantu terhadap kelancaran aktivitas belajar siswa itu. Karena bagaimanapun lengkap dan baik sarana dan fasilitas yang ada pada perpustakaan sekolah tidak akan bermanfaat sebagaimana yang diinginkan kalau tidak ada minat siswa untuk memanfaatkannya terutama minat baca siswa terhadap buku-buku perpustakaan.

2. Tenaga Pengelola

Faktor ini sangat memegang peranan yang sangat menentukan berhasil tidaknya sebuah perpustakaan. Oleh karena itu untuk membuat perpustakaan bermanfaat sesuai dengan tugas, fungsi dan tujuannya. Maka para pengelola, penyelenggara bisa menyadari akan kepentingan dan

kedudukan perpustakaan bagi pelajar, memahami kepoerluan siswa dan kemudian menguasai liku-liku kegiatan dan teknik pekerjaan perpustakaan itu sendiri. Seperti dikatakan oleh Larasati Milburga, dkk bahwa, “Seorang pengelola perpustakaan tidak cukup hanya dibekali keahlian teknis dan pengetahuan yang memadai tentang ilmu keperpustakaan, melainkan harus memiliki kemampuan mental tertentu.

Seorang petugas perpustakaan harus memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap pengelolaan perpustakaan agar misi yang ditanggung oleh perpustakaan dapat dicapai.Maka sungguh diharapkan bahwa seorang petugas perpustakaan pertama-tama adalah pencinta buku, atau terlebih lagi pencinta ilmu pengetahuan.

Kecintaan akan buku dan ilmu pengetahuan akan membuat orang antusias untuk terus menambah koleksi, mengusahakan agar semakin banyak orang bisa menikmati dan menggunakannya, mengusahakan orang yang membutuhkan informasi dengan mudah dan dengan segera menemukan yang dibutuhkannya. Seorang pustakawan yang sejati tidak akan senang melihat ruang perpustakaan sunyi, sepi dan buku-buku perpustakaan rapi dan teratur dan bersih yang berarti tidak pernah dimanfaatkan.

Pada umumnya pengelola perpustakaan di sekolah diserahkan kepada salah seorang guru yang diberi tanggung jawab pengelola perpustakaan disamping tugas mengajarnya yang utama. “Pengelola perpustakaan sekolah adalah seorang guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah dan tugasnya bukan sekedar menjaga buku tetapi seluruh kegiatan perpustakaan harus dapat dilaksanakannya seperti seorang pustakawan. Untuk menjadi pustakawan perlu memenuhi persyaratan tertentu, antara lain menguasai kurikulum sekolah dengan kegiatan perpustakaan. Guru pustakawan hendaknya mampu menyebarluaskan misi dan pencapaian tugas perpustakaan serta membina dan meningkatkan minatbaca siswa.

Dengan adanya kecakapan dan pengetahuan serta moral para pengelola perpustakaan sekolah, maka dengan sendirinya pengelolaannya juga akan baik sehingga akan menunjang terhadap kelancaran proses belajar di sekolah.

3. Koleksi Perpustakaan

Keadaan koleksi perpustakaan sebenarnya erat kaitannya dengan maksud didirikannya perpustakaan sekolah yaitu seperti yang dikatakan oleh C. Larasati Milburga, dkk bahwa: “Perpustakaan sekolah ialah berusaha memberikan pelayanan kepada sekolah agar kegiatan belajarmengajar yang digariskan di dalam kurikulum dapat berjalan dengan lancar”. Sesuai dengan maksud itulah maka tentunya perpustakaan harus dapat menyediakan segala keperluan peralatan yang menunjang pengajaran yang dilaksanakan di sekolah baik berupa buku-buku pegangan, buku-buku pelengkap dan sebagainya maupun bahan-bahan pengajaran lainnya seperti alat peraga. Mengenai koleksi yang berupa buku, maka suatu perpustakaan sekolah paling tidak memerlukan buku-buku pegangan wajib murid, bukubuku pelengkap pelajaran murid dan buku-buku pegangan bagi guru dalam mengajar.

Oleh sebab itu segala bahan pustaka yang dimiliki perpustakaan harus dapat menunjang proses belajar mengajar, maka dalam pengadaan bahan pustaka hendaknya mempertimbangkan kurikulum sekolah, serta selera para pembaca yang dalam hal ini adalah murid-murid.

Bahan-bahan yang diperlukan untuk koleksi perpustakaan selain buku-buku adalah majalah, surat kabar, kliping, bahan-bahan stensilan, pamplet-pamplet dan alat peraga lainnya seperti globe, peta dan sebagainya. Mengenai keadaanya juga harus ditempatkan pada tempatnya dan murid mudah terlihat serta telah diinventarisir sebelum digunakan. Bagi sekolah yang bonafit seperti kebanyakan di negara-negara maju maka perpustakaan telah menggunakan hasil-hasil teknologi tinggi sebagai koleksi perpustakaan seperti micro film, slide proyektor. Movie proyektor, selain buku-buku. Namun yang penting bagi perpustakaan sekolah adalah menyediakan buku-buku wajib (paket untuk murid), buku-buku pelengkap pelajaran, ada buku pegangan guru (paket untuk guru), dan bahan-bahan pengajaran lainnya yang dapat mencukupi kebutuhan dan kepantingan bagi lancarnya proses pendidikan dan pengajaran di sekolah tersebut.Yang perlu diperhatikan adalah memilih koleksi pustaka, karena tidak semua buku penunjang pendidikan yang diharapkan tercapai, Bahkan tidak jarang terdapat buku-buku yang justru menghambat proses pendidikan yang hendak dicapai itu.

Di sinilah perlu kerja sama yang erat antara petugas perpustakaan dengan para guru terutama buku-buku yang hendak diadakan menyangkut bidang studi. Dengan cara ini pemilihan koleksi akan lebih objektif dan efesien.

4. Motivasi Guru

Motivasi adalah kondisi psikologis yang mendorong untuk melakukan sesuatu. Menurut Mc. Donald seperti dikutip oleh Sardiman A.M. motivasi adalah “perubahan energi dalam diri seseorang yang ditandai dengan munculnya ‘feeling’ dan didahului dengan tanggapan terhadap adanya tujuan.

Ada dua jenis motivasi, yaitu:

a. Motivasi Intrinsik

Jenis motovasi ini timbul sebagai akibat dari dalam diri individu sendiri tanpa ada paksaan dorongan dari orang lain, tetapi atas kemampuan sendiri.

b. Motivasi Ekstrinsik

Jenis motivasi ini timbul sebagai akibat pengaruh dari luar individu, apakah karena adanya ajakan, suruhan atau paksaan dari orang lain sehingga dengan kondisi yang demikian akhirnya ia mau melakukan sesuatu atau belajar. Sehubungan dengan pemanfaatan perpustakaan sekolah, maka motivasi guru adalah merupakan salah satu faktor yang turut mempengaruhi, karena tanpa adanya motivasi yang diberikan oleh guru untuk memanfaatkan perpustakaan dalam aktivitas belajarnya siswa akan terpacu untuk meningkatkan aktivitas belajarnya. Motivasi guru ini perlu diperhatikan, karena untuk membangkitakan atau menggairahkan siswa tehadap perpustakaan

diperlukan bantuan guru, seperti yang dikatakan oleh Conny Semiawan, dkk “Guru hendaknya berperan sebagai pendorong, motivasi, agar motifmotif positif dibangkitkan dan atau ditingkatkan dari dalam diri anak”.

Motivasi yang diberikan oleh guru di sini bukan hanya dalm membangkitkan gairah siswa terhadap pepustakaan, namun juga bisa diberikan dengan penugasan yang mengharuskan mereka memanfaatkan bahan perpustakaan juga memberikan motivasi untuk gemar membaca.

5. Gedung dan Fasilitas Perpustakaan

Mengenai keadaan gedung perpustakaan ini yang harus diperhatikan adalah letak, jumlah ruangan dan tata ruangannya, yang perlu diperhatikan untuk mendirikan perpustakaan sekolah yaitu:

- Letak

Perpustakaan berada di tengah-tengah tempat berlangsungnya kegiatan sekolah, sehingga mudah dicapai dari segala arah.

- Konstruksi/ keadaan gedung

Mampu menahan berat perabot dan isinya, tahan api dan tahan bakar, cukup banyak celah untuk memungkinkan memberi penerangan secara alamiah dan tanpa banyak tiang serta penyekat.

- Pengaturan ruangan

Tergantung dari laus serta bentuk ruangan, dan demi kemudahan pelayanan, tetapi haruslah diperhatikan juga segi-segi arsistik, kenyamanan ventilasi, kesegaran ruangan dan keasriannya.

Selain gedung, fasilitas perpustakaan sekolah merupakan hal yang penting, yang diamksudkan adalah segala perkakas yang digunakan dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah selain buku-buku dan bahan pustaka. Perlengkapan atau fasilitas ini meliputi rak buku, rak surat kabar,

rak majalah, kabinet gambar, meja sirkulasi, lemari atau kabinet katalog, papan display, papan pengumuman, kotak pita-pita kaset, meja baca dan perlengkapan lainnya yang digunakan secra tidak langsung. Selain kelengkapan fasilitas perpustakaan sekolah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah penataan ruangan perpustakaan sehingga memberikan kelancaran bagi pengelola dalam menyelenggarakan perpustakaan, juga pemakai perpustakaan pada umumnya. Dengan demikian maka keadaan gedung serta fasilitas perpustakaan ini juga turut menunjang terhadap kelancaran aktivitas belajar siswa karena siswa mudah untuk memanfaatkannya dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan dan Kebuadayaan. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta:

Balai Pustaka, 1988.

Nadjib Zuhdi. Kamus Lengkap Praktis 20 Juta Inggris Indonesia. Surabaya: Fajar Mulya,

1993.

Zaid Husein Al Hamid. Kamus Al-Muyassar Arab-Indonesia. (Pekalongan: 1982.

Sulistyo Basuki. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Universitas Terbuka. Depdikbud,

2003.

Sutarno NS. Perpustakaan dan Masyarakat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003.

Soetminah. Perpustakaan, Kepustakawanan dan Pustakawan. Yogyakarta:

Kanisius,1992.

Larasati Milburga, et al. membina Perpustakaan sekolah. Yogyakarta: Kanisius,

1991

Agus Soejanto. Bimbingan Ke Arah Belajar Yang Sukses. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

Sardiman A.M. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. (Pedoman Bagi Guru dan

Calon Guru). Jakarta: Rajawali Press, 1988

Ahmad Syalabi. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Ridakarya Agung, 1981.

Mahmud Yunus. Sejarah Pendidikan Islam. (Jakarta: Ridakarya Agung, 1978.

T.M Sumantri. Panduan Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah. Bandung: Remaja

Rosdakarya, 2002.

Moh Uzer Usman. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001).

Conny Semiawan. et.al. Pendekatan Keterampilam Proses Bagaimana Mengaktifkan

Siswa dalam Belajar.Jakarta: Gramedia, 1990.

Ibrahim Bafadal. Pengelolaan Perpustakaan Sekolah. Jakarta : Bumi Aksara, 1992

Rabu, 05 Januari 2011

makalah perkumpulan maatscap

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
MAKALAH
TENTANG PERKUMPULAN (maatschap)













DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK Mahasiswa R2
dengan NIM GANJIL

UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
FAKULTAS EKONOMI
PRODI AKUNTANSI
2010
KATA PENGANTAR

Pertama – tama kami mengucapkan puji syukur kepada Allah AWT atas segala limpahan berkah dan rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi melalui Makalah ini.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama tentang kondisi hukum di Indonesia saat ini yang lengkap dengan pembaharuan dan reformasi sistem, perbaikan di segala bidang hingga kejahatan – kejahatan dan penyelewengan hukum yang menyertai perkembangan tersebut sudah tidak asing lagi bagi kita.

Aspek hukum dalam Ekonomi juga sangat perlu untuk kita ketahui mematuhi peraturan perpajakan tersebut. Dalam Makalah ini kami mengulas tentang Perkumpulan atau Maatschap beserta dasar hukum dan peraturannya

Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu guna penyelesaian makalah ini . Semoga makalah ini memberikan manfaat bagi pembaca dan kita semua.




Penulis




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR …………………………………………..…………………………… i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………… ii
DAFTAR NAMA KELOMPOK NIM GANJIL …………………………………... ...... iii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………… 1
A. Latar Belakang ………………………………………………………………. 1
B. Identifikasi Masalah …………………………….………………………… 2
C. Rumusan Masalah ……………………………………….………….……. 2
BAB II PEMBAHASAN TENTANG PERKUMPULAN ……………………….. 3
A. Pengertian ………………………………………………..………………… 3
B. Ciri - Ciri Perkumpulan ……………………………………………………. 3
C. ………………………………………….. 4
D. …………………………………….. 4
E. ……… 5
F. ……………………………………… 6
BAB III PENUTUP ………………………………………………………………………. 8
A. Kesimpulan ……………………………………………………………………. 8
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………. 10





Daftar Nama Mahasiswa Akuntansi R2 2009 Kelompok NIM Ganjil

No Nomor Induk Mahasiswa Nama Mahasiswa
1. 090404020057 ISMIN NOVIATI
2. 090404020073 CHUSNUL CHOTIMAH
3. 090404020069 MOCH. FARIZ IRIANTO
4. 090404020035 MA’RUF KHOIRUDDIN
5. 090404020003 WIWIN INDRAWATI
6. 090404020037 LATIF ZUBAIDAH N
7. 090404020053 PUJI ASTUTIK
8. 090404020065 IIT MARDHALINA K
9. 090404020029 GACUK SETIAWAN
10. 090404020083 ENI HERAWATI










BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam aktivitas perekonomian, sering kita membicarakan masalah persekutuan perdata (maatschap), firma, PT, CV dsb. Tetapi tak sedikit pula orang yang tidak tahu apa beda dari beberapa jenis persekutuan tersebut.
Maatschap adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut. Pada dasarnya maatschap bersifat komersial dan untuk persekutuan bersifat profesi. Contoh yang dapat kita lihat adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).
Dari uraian diatas, bahwa persekutuan (maatschap) masih perlu banyak ditelaah dan dipelajari karena begitu pentingnya pengetahuan tentang perbedaan beberapa persekutuan dalam kegiatan perekonomian.


B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak pada latar belakang diatas, dapat dijabarkan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud perkumpulan (maatschap)?
2. Apa ciri-ciri yang membedakan maatschap dengan persekutuan lain?
3. Apakah dasar hukum yang mendasari maatschap?
4. Apa saja pertanggung jawaban sekutu dan bagaimana cara membagi keuntungan pada persekutuan?
5. Hal apa sajakah yang menyebabkan maatschap berakhir?

C. Tujuan
Untuk mengetahui definisi perkumpulan (maatschap), ciri-ciri yang membedakan maatschap dengan persekutuan yang lain, mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu perkumpulan (maatschap) dan mengerti dasar hukum yang melandasi maatschap. Selain itu kita dapat mengetahui contoh maatschap yang ada di Indonesia dan dapat menelaah mengapa sebuah persekutuan (maatschap) dapat berakhir.










BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Perkumpulan / Maatschap
Menurut pasal 1618 KUHPer, Perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Sesuatu itu dapat berupa barang-barang atau uang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (tenaga kerja), hal ini dapat dilihat pada pasal 1619 KUHper. Maatschap berbeda dengan bentuk perusahaan lainnya karena sifatnya yang tidak nyata keluar dan tidak terlihat oleh umum.
Atas kekayaan maatschap ini, ada kepemilikan bersama yang terikat dimana semua sekutu memiliki hak yang sebanding atas seluruh benda milik bersama sebagai suatu kesatuan. Atas benda milik bersama ini tidak dapat ditetapkan harta bagian masing-masing sekutu atas masing-masing benda yang menjadi bagian dari keseluruhan benda milik bersama. Dengan demikian sekutu masing-masing tidak bisa menjual atau mengalihkan benda milik maatschap tanpa persetujuan semua sekutu.
Pada maatschap, tidak ada nama bersama seperti halnya yang terjadi dalam persekutuan dengan firma. Konsekuensinya adalah masing-masing sekutu bertindak keluar (bertindak dengan pihak ketiga) atas namanya sendiri, kecuali telah diperjanjikan bahwa sekutu yang bersangkutan bertindak atas nama maatschap (seluruh sekutu), sehingga pihak ketiga tahu bahwa ia telah berhubungan dengan suatu maatschap.
Perkumpulan / Persekutuan dalam hal ini memiliki pengertian luas, yang berarti meliputi suatu persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
a. Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi
dan Perkumpulan saling Menanggung;.
Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64 (berdasarkan Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870), yaitu: perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie – kini Menteri Hukum & HAM RI).
Bagaimana dengan anggaran dasar, syarat-syarat pendirian dll? sebenarnya tidak/belum ada ketentuan baku yang mengatur mengenai bentuk/format standar anggaran dasar Perkumpulan yang berbadan hukum sebagaimana halnya yayasan dan PT. Namun, karena harus melalui proses pengesahan dari Menteri, maka tentu saja harus melalui proses yang hampir mirip dengan pendirian yayasan. Bisa dikatakan serupa tapi tak sama. Karena dari sisi prosesnya memang hampir sama, juga untuk anggaran dasarnya harus mencantumkan ketentuan mengenai:
-jangka waktu,
-modal yang dipisahkan,
-maksud dan tujuan
-organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas
Yang membedakan dengan yayasan adalah:
1. Perkumpulan yang berbadan hukum dapat membuat format anggaran dasar sendiri
(namun empat point di atas harus ada/diatur).
2. Tidak ada larangan untuk membagikan keuntungan (tidak murni bersifat sosial seperti halnya yayasan).
Kelebihannya dibandingkan yayasan yang tidak berbadan hukum adalah:
1. Merupakan subjek hukum -> bisa melakukan perbuatan perdata (sebagaimana halnya badan hukum lainnya seperti yayasan, PT ataupun Koperasi).
2. Karena merupakan subjek hukum, maka dapat memiliki asset tetap (tanah dan/atau bangunan).
Kelemahannya: karena belum ada format baku dan Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai tata cara pengesahan (juklak) Perkumpulan, dan prosesnya masih manual, maka dalam prakteknya untuk proses pengesahannya membutuhkan waktu yang lama. Pemohon harus melalui tahapan koreksi yang berkali-kali dan konsultasi yang panjang. Sekedar info, berdasarkan pengalaman, saya mengurus pengesahan perkumpulan menjadi badan hukum membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak proses pemesanan nama sampai keluarnya SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Jika sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri, maka perkumpulan yang berbadan hukum juga harus diumumkan dalam Berita Negara RI. Sedangkan untuk kegiatannya, jika perkumpulan bergerak di bidang sosial, harus didaftarkan ke Dinas Sosial.
b. Perkumpulan bukan berbadan hukum (berdasarkan ps.1663-1664 BW)
Untuk perkumpulan yang merupakan Organisasi Massa (Ormas) bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah anak jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya seperti: perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta perangko, perkumpulan pencinta keris dll.
Untuk jenis perkumpulan yang seperti ini, pendiriannya sangatlah mudah, karena cukup didirikan oleh beberapa orang saja (jumlahnya tidak terbatas, minimal 2 orang atau lebih). Anggaran dasar, syarat-syarat keanggotaan, maksud dan tujuan serta susunan pengurus perkumpulan juga tidak ada ketentuan khususnya, bisa diatur dan dibuat sendiri oleh para pendiri.
Jenis perkumpulan yang seperti ini tunduk pada Undang- undang Parpol dan tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dan cukup didaftar pada Departemen Dalam Negeri. Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan, yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM RI juga.
Untuk jenis perkumpulan yang seperti ini, kelebihannya adalah sebagaimana disebutkan diatas, yaitu: mudah dalam proses pendiriannya. Namun, salah satu kelemahannya adalah sebagaimana disebutkan dalam Staatsblad 1933 – 84 Pasal 11 point 8:
”perkumpulan yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata”.
Artinya:
Jika akan dibuat suatu perjanjian antara pihak ketiga dengan perkumpulan yang dimaksud, haruslah dilakukan oleh orang-orang yang bergabung dalam perkumpulan tersebut. Perjanjian tersebut baru mengikat perkumpulan dimaksud, jika seluruh anggotanya menanda-tangani perjanjian dimaksud atau seluruhnya memberikan kuasa kepada 1 orang anggotanya untuk membuat dan menanda-tangani perjanjian dimaksud.

Perkumpulan atau Maatschap adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Perkumpulan sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.

Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.
Contohnya adalah perkumpulan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).

Mengenai Perkumpulan atau Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).

B. Ciri-ciri Perkumpulan / Maatschap
Karakteristik dari Perkumpulan / Maatschap adalah:
1) Bersifat dan bertujuan komersial
2) Mementingkan keuntungan (profit oriented);
3) Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan, tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris ataupun para pengacara.
4) Sekutu Perkumpulan / Maatschap bersifat independen.
Seperti halnya Firma, maka dalam Maatschap para sekutunya masing-masing bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.
Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang bersifat kepemilikan, ataupun yang memberati Maatschap tersebut dengan suatu hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu yang lain.
5) Sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap
Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomis.

C. Syarat Pendirian Perkumpulan / Maatschap
Pada Umumnya Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha, agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtsperson). Menurut doktrin syarat-syaratnya adalah sebagai berikut ini :

1. Adanya harta kekayaan yang terpisah
2. Mempunyai tujuan tertentu
3. Mempunyai kepentingan sendiri
4. Adanya organisasi tertentu
Namun secara khusus syarat pendirian suatu perkumpulan atau Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.
Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomis.

D. Status Hukum Persekutuan Perdata
Diatur dalam Pasal 1618 s.d. 1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentang Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap).
Berdasarkan Pasal 1644 KUHPerdata maka Persekutuan Perdata bukan termasuk badan hukum, karena pada suatu badan hukum, perbuatan seorang sekutu atas nama persekutuan akan mengikat persekutuan tersebut terhadap pihak ketiga. Terbentuknya Persekutuan Perdata tidak memerlukan pengesahan Pemerintah sebagai syarat formil suatu badan hukum.
E. Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut :
1) Perkumpulan berhak untuk mengajukan gugatan.
2) Perkumpulan wajib mendaftarkan perkumpulan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status Badan Hukum.

F. Hubungan Antar Sekutu
Para sekutu dalam maatschap mempunyai hubungan atau tanggungjawab kepada pihak ke III atau pihak diluar persekutuan. Adapun penjelasannya dapat dilihat pada pasal 1642 sapai pasal 1645 KUHPer:
1. Setiap pesero (anggota/Sekutu) tidak terikat masing-masing untuk seluruh utang perseroan, dan masing-masing pesero tidaklah dapat mengikat pesero-pesero lainnya,jika mereka ini tidak memberikan kuasanya untuk hal ini.

2. Apabila seorang anggota bertindak terhadap pihak ke III atas tanggungan perseroan, maka tindakannya itu hanyalah mengikat dia sendiri, dan tidak mengikat anggota-anggota lainnya, kecuali apabila tindakannya menguntungkan perseroan.

G. Pertanggung Jawaban Sekutu
Perbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga hanya mengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang lain (Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila :
1) Sekutu-sekutu yang lain telah memberikan kuasa untuk itu.
2) Perbuatan sekutu tersebut secara nyata memberikan manfaat bagi persekutuan.

H. Pembagian Keuntungan Persekutuan Perdata
Diatur dalam perjanjian pendirian Persekutuan Perdata, dengan ketentuan tidak boleh memberikan keuntungan hanya pada satu orang, tapi boleh membebankan kerugian pada satu sekutu (Pasal 1635 KUHPerdata). Apabila dalam perjanjian tidak diatur mengenai pembagian keuntungan, maka berpedoman pada Pasal 1633 KUHPerdata.
Pembagian keuntungan berdasarkan pada asas keseimbangan pemasukan, artinya :
1) Pembagian dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masing sekutu kepada persekutuan.
2) Sekutu yang hanya memasukkan kerajinan saja pembagiannya sama dengan sekutu yang nilai barang pemasukkannya terendah, kecuali ditentukan lain.
3) Sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerja mendapat bagian keuntungan sama rata, atau disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda terkecil, kecuali ditentukan lain (Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata).

G. Berakhirnya Persekutuan
Mengenai cara-cara berakhirnya suatu perseroan diatur dalam pasal 1646 KUHper sebagai berikut :
1. Lewatnya waktu perseroan yang telah diadakan.
2. Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok perseroan.
3. Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang pesero.
4. Jika salah seorang pesero meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele) atau dinyatakan pailit.
Menurut pasal 1651 perseroan tetap dapat berdiri jika pesero yang meninggal digantikan dengan ahli warisnya atau dengan anggota sisanya apabila syarat-syarat tersebut telah diperjanjikan sebelumnya dalam anggaran dasar (statuut) perseroan.
Apabila perseroan berakhir, maka diadakanlah pemisahan dan pembagian harta perseroan antara para anggotanya, adapaun caranya sebagai berikut :
a. Setiap anggota mengambil kembali harga sero sebanyak jumlah yang disetorkannya semula.
b. Sisa harta (laba) diagikan menurut ketentuan UU.
c. Apabila perseroan menderita kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh para anggotanya menurut perjanjian (statuut) yang diadakan. Apabila perjanjian tersebut tidak ada maka berlaku pasal 1633 KUHper.
H. Contoh Persekutuan (maatschap)
1. Persekutuan Notaris.
Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut: “UUJN”), berdasarkan Pasal 20 nya, Notaris juga dibolehkan untuk bersekutu dalam bentuk Perserikatan Perdata (maatschap). Uraian mengenai Maatschap Notaris tersebut pernah diuraikan oleh Ibu Dr. Herlien, SH – (guru besar sekaligus Notaris di Bandung- Red) pada waktu dilaksanakannya Kongres Ikatan Notaris di Surabaya pada tanggal 29 Januari 2009 lalu.

Beliau menyampaikan bahwa, walaupun Notaris bersekutu dalam bentuk Maatschap (Persekutuan Perdata), masing-masing Notaris yang tergabung dalam Maatschap tersebut tetap bertindak untuk dirinya sendiri. Jadi, pada dasarnya pembentukan maatschap tersebut hanyalah bertujuan untuk bersatu dalam suatu kantor yang sama. Maatschap Notaris sudah merupakan praktek yang lazim di Belanda. Bahkan hampir setengah dari jumlah Notaris yang ada di sana sudah berserikat.
Alasan2 positif dari pendirian Maatschap Notaris adalah:
1. Di kota besar seperti Jakarta misalnya, diperlukan suatu keahlian untuk menangani masalah-masalah tertentu. Sedangkan terkadang,kemampuan dari seorang Notaris terbatas. Misalnya: ada Notaris yang memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, ada yang ahli di bidang Perbankan Syariah, ada yang ahli di bidang Pertanahan dll . Jika para Notaris tersebut berkumpul, maka akan dapat memberikan peningkatan mutu dari jasa notaries yang membentuk Maatschap tersebut.
2. Perluasan pelayanan kepada public
Dengan berkumpulnya beberapa Notaris ke dalam suatu Maatschap, maka tentu saja klien dari masing-masing Notaris bisa mendapat pelayanan dari satu pintu saja. Sehingga bisa memperluas jaringan dari Notaris yang ada dalam Persekutuan tersebut.

3. Mengurangi beban biaya
Tidak bisa dipungkiri, bahwa dengan berkumpulnya beberapa Notaris dalam satu kantor, maka akan terjadi penghematan biaya setidaknya untuk masalah fix cost seperti sewa ruangan/bangunan, biaya listrik, air, telepon dan sebagainya.
4. Meningkatkan kemampuan dari para Notaris yang berserikat.
Hal ini misalnya: untuk notaries yang memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dapat membagikan pengeetahuan dan pengalamannya kepada teman serikatnya, atau mereka dapat bersama-sama menangani klien Pasar Modal yang sedang dikerjakan oleh Notaris yang bersangkutan, dimana Notaris yang memiliki keahlian di bidang tersebut akan bertindak selaku Leader. Dengan demikian, Notaris lain yang belum berpengalaman di bidang Pasar Modal menjadi mengerti mengenai seluk beluk Pasar Modal.
Maatschap bagi para Notaris, yang dapat membentuk Maatschap hanyalah Notaris (-notaris) yang memiliki tempat kedudukan yang sama.
Contohnya:
Maatschap Notaris yang bernama Rini, Rani, Rina dan Co (Compagnon) yang berkantor di Kota Malang, harusnya terdiri dari Notaris-notaris yang miliki wilayah kerja di Jakarta. Karena yang dimaksud 1 (satu) wilayah adalah 1 Propinsi, maka para notaries tersebut tidak harus memiliki wilayah kerja di Kota Malang saja, melainkan bisa juga Kota Surabaya, Pasuruan, Blitar. Yang tidak boleh adalah, jika bersekutu dengan Notaris yang memiliki wilayah kerja di Yogyakarta atau Bandung misalnya.
Syarat dari teman serikat dalam pembentuk Maatschap Notaris:
1. Yang dapat berserikat hanyalah Notaries yang telah diangkat dan disumpah menjadi Notaris oleh Menteri Hukum dan HAM RI
2. Notaris yang berserikat tersebut mempunyai wilayah kerja yang sama
3. Notaris tersebut tidak dalam keadaan cuti karena diangkat sebagai Pejabat Negara,
4. Notaris yang bersangkutan tidak sedang di skorsing karena melakukan suatu pelanggaran baik pidana, perdata maupun pelanggaran terhadap kode etik jabatan notaris.
Hak kewajiban, tanggung jawab dan berakhirnya teman serikat:
1.Terjadi dalam hal teman serikat diberhentikan dengan hormat/tidak hormat/ sementara atau pindah tempat kedudukan lain . Dalam hal terjadi demikian, maka teman serikat dalam Maatschap tersebut berhak untuk bertindak selaku pemegang protocol
2. Menjaga kerahasiaan dan kemandirian dari masing-masing teman serikat

Salah satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf e UUJN, adalah kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta-aktanya. Oleh karena itu, walaupun para Notaris tersebut sudah berbentuk sebagai suatu Maatschap, maka di antara notaries tersebut, tetap tidak boleh saling membeberkan isi akta dan rahasia klien yang dipercayakan kepadanya.
3. Tanggung jawab teman serikat.
Walaupun sudah berbentuk suatu Maatschap, namun Notaris tetap bertindak sendiri-sendiri dan hanya bertanggung jawab atas akta yang dibuat olehnya atau dihadapannya saja, termasuk terhadap semua dokumen protocol yang disimpannya. Jadi, apabila terjadi kesalahan ataupun tindak pidana dari salah seorang Notaris anggota Maatschap tersebut, maka hal tersebut bukan tangung jawab renteng dari teman serikat lainnya.
4. Dokumen yang berada dalam penyimpanannya sebelum notaries mengikatkan diri dalam kantor bersama.
Jika Notaris tersebut sudah menjalankan jabatannya sebelum dia memutuskan untuk membentuk suatu Maatschap, maka dokumen-dokumen yang dia simpan dapat dia simpan sendiri secara terpisah. Karena pada dasarnya, walaupun sudah berkumpul dalam suatu wadah, Notaris tersebut tetap bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi.
5.Berakhirnya teman serikat dan bubarnya kantor bersama notaris
Mengenai hal tersebut belum ada aturan bakunya, dan akan diatur secara tersendiri.
Dalam akta pendirian Maatschap Notaris, sekurang-kurangnya harus dicantumkan:
1. Tempat kedudukan dari Maatschap Notaris di maksud
2. Nama dari para Notaris yang bersekutu
3. Tanggal dan Nomor Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai pengangkatan Notaris dimaksud dan wilayah kerja dari masing-masing notaris tersebut
4. Jangka waktu (masa jabatan) dari masing-masing notaris yang bersekutu
5. Pemasukan (inbreng) dari para Notaris
6. Hak dan kewajiban para Notaris yang bersekutu
7. Tanggung jawab dari para Notaris (teman sekutu).
2. Perkumpulan HAK
Perkumpulan HAK (Hukum, Hak Asasi, dan Keadilan) adalah organisasi non-pemerintah Timor Leste yang bekerja untuk mewujudkan masyarakat Timor Lorosae yang mandiri, terbuka, demokratis, dalam tatanan yang berprinsip kerakyatan. Organisasi ini berawal dari sebuah kantor bantuan hukum yang didirikan pada 20 Agustus 1996 oleh sejumlah aktivis Timor Lorosae pada masa pendudukan Indonesia untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang-orang yang ditahan penguasa pendudukan karena memperjuangkan kemerdekaan. Pada 23 Maret 1997, kantor ini diubah menjadi Yayasan Hukum, Hak Asasi, dan Keadilan (HAK) dan selanjutnya pada November 2002 berubah menjadi Perkumpulan HAK.
Pada masa pendudukan, organisasi ini berusaha membuka mata masyarakat dunia pada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan penguasa pendudukan Indonesia dan memperlebar ruang gerak bagi perjuangan hak penentuan nasib sendiri. Ketika Timor Lorosae kembali mendapatkan kemerdekaannya, organisasi ini bekerja untuk mewujudkan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang menjamin penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi semua orang.
Perkumpulan HAK bekerja pada tiga tingkatan, yakni kebijakan negara, penegakan hak asasi manusia, dan pemberdayaan rakyat.
Kiprah
Berbagai kegiatan telah dilakukan oleh Perkumpulan HAK sejak berdiri pada 1996 hingga sekarang. Berikut gambaran sekilasnya.
1. Bantuan Hukum
Organisasi ini memberikan bantuan hukum kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia, baik melalui litigasi (yaitu melalui jalur pengadilan) maupun non-litigasi (di luar jalur pengadilan, seperti mediasi, kampanye, lobby kepada kalangan pengambil keputusan). Pada masa pendudukan Indonesia, jenis pelanggaran yang lebih banyak termasuk golongan hak sipil dan politik, sementara pada masa transisi dan sesudahnya yang lebih banyak adalah pelanggaran hak sosial, ekonomi dan budaya.
2. Pendidikan Hak Asasi Manusia dan Hukum
Pendidikan hak asasi manusia diselenggarakan untuk mereka yang giat di tengah masyarakat seperti para guru, katekis, pekerja awam Gereja, aktivis organisasi pemuda dan perempuan, dan para pemimpin suco maupun aldeia. Selain diselenggarakan melalui diskusi desa dan lokakarya, pendidikan juga dilakukan melalui siaran radio dan terbitan Direito, serta tulisan dalam media umum.
3. Pemantauan Keadaan Hak Asasi Manusia
Pemantauan pelanggaran hak asasi manusia dikerjakan bersama anggota masyarakat yang telah mengikuti berbagai bentuk pendidikan hak asasi manusia yang diselenggarakan Perkumpulan HAK. Dari pemantauan yang dimulai pada masa pendudukan Indonesia, telah terbangun suatu jaringan yang luas yang mencakup seluruh distrik. Di masa lalu, pemantauan terutama dilakukan bersama jaringan perjuangan bawah tanah (clandestina) dan Gereja, yang hasilnya disebarkan melalui jaringan solidaritas di Indonesia dan di negara-negara lain. Sekarang hasil pemantauan digunakan untuk kegiatan advokasi dengan tujuan mengurangi dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
4. Studi
Studi dilakukan untuk mengusulkan perbaikan kebijakan ataupun mengusulkan kebijakan baru kepada pemerintah. Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan organisasi-organisasi lain. Pada waktu Majelias Konstituante menyusun Konstitusi RDTL (2002), Perkumpulan HAK bekerjasama dengan FOKUPERS dan organisasi-organisasi lain melakukan studi dengan mempelajari konstitusi negara-negara lain dan mengumpulkan pendapat rakyat dari 13 distrik, yang selanjutnya ditulis dalam makalah yang diserahkan sebagai masukan kepada Majelis Konstituante.
5. Pendidikan Kewarganegaraan
Di masa transisi, kami menyelenggarakan program pendidikan kewarganegaraan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat umum mengenai hal-hal yang penting dalam pembentukan lembaga-lembaga negara Timor Leste merdeka, yang meliputi proses transisi menuju kemerdekaan, peran pemerintah transisi UNTAET, pemilihan umum Majelis Konstituante dan Presiden Republik, isi dan proses penyusunan Konstitusi serta peran rakyat dalam proses penyusunannya.
6. Pemantauan Referendum 1999
Menjelang Referendum 1999, organisasi ini mendirikan Komite untuk Jajak Pendapat yang Jujur dan Adil dengan tugas memberikan informasi kepada rakyat Timor Leste tentang tata-cara referendum dan memantau seluruh proses referendum. Komite juga menerbitkan hasil-hasil pemantauannya. Selain staf dan relawan HAK, dalam komite ini juga bergabung para aktivis solidaritas dari Indonesia.
7. Bantuan Darurat untuk Pengungsi
Peningkatan kekerasan oleh TNI dan milisi anti-kemerdekaan menyebabkan banyak penduduk desa yang mengungsi. Untuk membantu mereka, Perkumpulan HAK mendirikan Pos Koordinasi Bantuan Darurat yang menghimpun bantuan dari berbadai pihak dan menyalurkannya ke berbagai tempat seperti Sare, Liquiça, Suai, dan Dili. Sejumlah aktivis dari Indonesia yang tergabung dalam Misi Kemanusiaan Indonesia untuk Timor Lorosae (MKITL) juga bergabung dalam kegiatan ini.
















BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
1. Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.
2. Karakteristik dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan, tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris ataupun para pengacara.
3. Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW). Diatur dalam Pasal 1618 s.d. 1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentang Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap).
4. Pertanggung Jawaban Sekutu
Perbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga hanya mengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang lain (Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila :
1) Sekutu-sekutu yang lain telah memberikan kuasa untuk itu.
2) Perbuatan sekutu tersebut secara nyata memberikan manfaat bagi persekutuan.
Pembagian Keuntungan Persekutuan Perdata
Diatur dalam perjanjian pendirian Persekutuan Perdata, dengan ketentuan tidak boleh memberikan keuntungan hanya pada satu orang, tapi boleh membebankan kerugian pada satu sekutu (Pasal 1635 KUHPerdata). Apabila dalam perjanjian tidak diatur mengenai pembagian keuntungan, maka berpedoman pada Pasal 1633 KUHPerdata.
5. Berakhirnya Persekutuan Perdata
Berdasarkan Pasal 1646 KUHPerdata, Persekutuan Perdata dapat berakhir akibat :
1) Lewatnya waktu dimana persekutuan diadakan.
2) Musnahnya barang atau selesainya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
3) Atas kehendak semata-mata dari beberapa sekutu.
4) Salah satu sekutu meninggal, berada di bawah pengampunan atau jatuh pailit.









DAFTAR PUSTAKA
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1980
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa), 2002

Jumat, 29 Januari 2010

Hal - hal Unik di Dunia yang Menarik untuk Disimak

Di bawah ini ada berbagai macam hal-hal unik yang terjadi di sekitar kita........

  1. Anak-anak mempunyai 20 gigi awal. Orang dewasa punya 32.
  2. Karena langkanya logam, piala Oscars yang dibagikan pada perang dunia ke II terbuat dari kayu.
  3. Setiap Siklus 11 tahun, kutub magnet pada matahari bertukar tempat. Siklus ini dinamakan “Solarmax”.
  4. Ada 318.979.564. 000 kemungkinan kombinasi pembukaan pertama pada catur.
  5. Ada lebih dari 300 bakteri pembentuk karang gigi.
  6. Macan adalah anggota terbesar dalam keluarga kucing.
  7. Nomer 172 dapat ditemukan pada uang kertas 5 dollar amerika, pada gambar semak-semak dibawah Lincoln Memorial.
  8. Pohon kelapa membunuh 150 orang tiap tahun. Lebih banyak daripada hiu.
  9. Pada poster film Pretty Woman Julia Robets terlalu pendek untuk bisa sejajar dengan Richard Gere. Maka digunakan model Shelley Michelle sebagai tubuh Julia.
  10. Daerah kutub kehilangan matahari selama 186 hari dalam setahun .
  11. Kode Telephone Internasional untuk Antartica adalah 672.
  12. Bom pertama sekutu dijatuhkan di Berlin pada perang dunia ke II. Membunuh satu-satunya gajah di Kebun Binatang Berlin.
  13. Rata-rata hujan jatuh dengan kecepatan 7 mil per jam.
  14. Butuh 10 tahun bagi Leonardo Da Vinci untuk melukis Mona Lisa. Lukisan itu tidak ditandai dan di beri tanggal. Leonardo dan Mona mempunya susunan tulang yang persis sama dan menurut sinar X, ada 3 versi lukisan dibawah lukisan itu.
  15. Nama dari kembar gemini adalah Castor dan Pullox.
  16. Gerakan Bruce Lee sangat cepat sehingga mereka harus melambatkan filam agar kita bisa melihat semua gerakannya.
  17. Satu kilo dari berat badan kita mengandung 7000 kalori.
  18. Darah sama kental dengan air laut.
  19. Air laut di samudra Atlantik lebih asin dari pada di samudra Pasifik.
  20. Topeng tokoh Michael Myers di film horor Helloween sebenernya topeng tokoh Captain Kirk (Star Trek) yang di cat putih, karena kurang dana.
  21. Nama asli butterfly (kupu-kupu) adalah flutterby.
  22. Bayi lahir setiap 7 detik.
  23. Satu dari 14 wanita Amerika berambut pirang asli. Prianya hanya satu dari 17.
  24. The Olympic adalah saudara dari kapal Titanic, dan melayani dengan selamat selama 25 tahun.
  25. Saat Titanic karam, 2.228 orang ada di dalamnya. Hanya 706 yang selamat.
  26. Sampai usia 6 bulan, bayi bisa menelan dan bernapas secara bersamaan. Orang dewasa tidak bisa.
  27. Alasan kenapa diiklan jam kebanyakan jarum menunjuk pukul 10.10, karena jam seperti sedang tersenyum.
  28. Tiap tahun bulan menjauh 3.82 cm dari bumi.
  29. Saat kita bertahan hidup dan tidak ada bahan makanan, sabuk kulit dan sepatu keds adalah makanan terbaik untuk dimakan karena mengandung cukup gizi untuk hidup sementara.
  30. Dalam satu tetes air mengandung 50 juta bakteri.
  31. Dengan menaikan kaki pelan2 dan berbaring tenang dengan punggung lurus, kita tidak akan tenggelam di pasir hisap.
  32. Satu dari 10 orang hidup di suatu pulau.
  33. Memakan seledri membuang kalori lebih banyak dari pada kalori yang terkandung dalam seledri itu sendiri.
  34. Lobster dapat hidup selama 100 tahun.
  35. Permen karet tidak dijual di Disney Land.
  36. Mengunyah permen karet saat mengupas bawang mencegah kita menangis.
  37. Rahang kucing gak bisa bergerak kekiri dan kanan.
  38. Nama Artic (kutub utara) berarti beruang dalam bahasa Yunani (Arktos), dan memang beruang kutub hanya ada di kutub utara.
  39. Jika kita berdiri di dasar sumur, kita bisa melihat bintang walaupun di siang hari.
  40. Suara yang kita dengar dari dalam kerang bukan suara ombak laut, tapi suara aliran darah dalam kepala kita.
  41. Teknik mengaduk terbaik bukan dengan gerakan memutar, tapi dengan gerakan huruf W.
  42. Adegan band yang terus bermain musik saat Titanic tenggelam adalah kisah nyata.
  43. Buku Guinness Book of Records memegang rekor sebagai buku yang paling banyak dicuri dari perpustakaan.
  44. 35% dari orang yang ikut kontak jodoh lewat internet, sudah menikah.
  45. CocaCola dulu berwarna hijau.
  46. Secara fisik, babi tidak bisa melihat ke langit.
  47. Semua beruang kutub kidal.
  48. Kelelawar selalu belok kiri jika terbang keluar gua.
  49. Jim Henson pertama kali memakai kata Muppet. Kombinasi dari “marionette” dan “puppet”.
  50. Gajah satu-satunya hewan yang tidak bisa meloncat.
  51. The Michelin man (figur berbaju dan bertopi putih diiklan Michelin) bernama Mr. Bib. Nama aslinya Bibendum pada iklan pertama tahun 1896.
  52. Kita tidak bisa menjilat siku kita sendiri.
  53. Kata “lethologica” menggambarkan saat dimana kita tidak bisa mengingat apa yang kita inginkan.
  54. Siput bisa tidur selama 3 tahun.
  55. Diatas khatulistiwa melintas sekitar 200 satelit asing, termasuk satelit mata-mata.
  56. Orang di Cina lebih banyak yang berbahasa Inggris dari pada orang di Amerika
  57. Karena pengaruh rotasi bumi, kalau kita melempar kearah barat, lemparan kita akan lebih jauh jatuhnya dari pada kearah timur.
  58. Kursi listrik ditemukan oleh seorang dokter gigi.
  59. Kita berulang tahun bersama 9 juta orang dari seluruh dunia.
  60. Setiap manusia dalam hidupnya rata-rata habis untuk menunggu dilampu merah selama 2 minggu.
  61. Botol aqua dan tempat makan plastik baru bisa terurai dengan sempurna dalam tanah setelah 50.000 tahun.
  62. Kucing bisa membuat lebih dari 100 bunyi vokal, anjing hanya bisa sekitar 10.
  63. Kelelawar adalah satu-satunya mamalia yang bisa terbang.
  64. Jika boneka Barbie adalah manusia, ukurannya adalah 39-23-33 (99-58,5-84 cm). Tingginya sekitar 215 cm dan punya leher 2 kali lebih panjang daripada manusia normal.
  65. Tikus beranakpinak sangat cepat dan dalam waktu 18 bulan, dua tikus dapat memiliki lebih dari 1 juta keturunan.
  66. Memakai Headphone selama 1 jam dapat mengembangbiakan bakteri dalam kuping 700 kali lebih cepat.
  67. Seekor Babon bernama ‘Jackie’ menjadi prajurit resmi dalam angkatan bersenjata Afrika Selatan pada Perang Dunia I
  68. Bibliophile adalah sebutan untuk kolektor buku-buku langka. Bibliopole adalah penjual buku-buku langka.
  69. Jantung ikan paus biru berdenyut 9 kali dalam semenit.
  70. Arabic numerals bukan berasal dari Arab, tapi diciptakan di India.
  71. Kupu-kupu melihat dengan 12.000 mata.
  72. Bulan February tahun 1865 adalah satu-satunya bulan dalam catatan sejarah yang tidak sempat mengalami bulan purnama.
  73. Ayam yang sudah terpenggal lehernya masih mampu lari sepanjang lapangan bola sebelum benar-benar mati.
  74. Kecoak bisa hidup 9 hari tanpa kepala, dan akan mati karena kelaparan.
  75. Di Bumi, satu tahun adalah 365 hari. Di planet Merkurius satu tahun adalah 2 hari.
  76. Umur dari capung adalah 24 jam.
  77. Pada Usia 3 bulan janin manusia mulai terbentuk sidik jari.
  78. Butuh waktu 6 bulan untuk kuku kaki tumbuh dari bawah paling bawah sampai ujung kuku.
  79. Daya ingat ikan hanya 3 detik.
  80. Broccoli dan kembang kol adalah sayuran yang berupa bunga.
  81. Anak baru lahir memiliki 350 tulang. Mereka menyatu atau menghilang sampai menjadi 206 pada usia 5 tahun.
  82. Tidak ada bukti yang pasti siapa yang membangun Taj Mahal.
  83. Dalam survey terhadap 200.000 burung unta selama 80 tahun, tidak ada satupun yang mengubur kepalanya dalam tanah.
  84. Shuttlecock untuk badminton harus punya 14 bulu.
  85. Mutiara bisa larut dalam cuka.
  86. Babi tidak dapat berkeringat karena tidak punya kelenjar keringat. Mereka berlumur lumpur untuk mendinginkan kulitnya.
  87. Venus dan Uranus adalah planet di tata surya kita yang berputar melawan jarum jam. Jadi matahari terbit dari barat di planet ini.
  88. Microwave ditemukan setelah seorang ilmuan yang berjalan melewati tabung radar mendapati permen coklatnya meleleh disakunya.
  89. Ikan hiu kebal terhadap kanker.
  90. Rusa Santa bernama: Dasher, Dancer, Prancer, Vixen, Comet, Cupid, Donner, dan Blitzen.
  91. Beberapa jenis cacing pita akan memakan dirinya sendiri jika kelaparan.
  92. Alpabet Hawai terdiri dari 12 huruf saja.
  93. Nama paling populer di dunia adalah Muhammad.
  94. Bola mata kita beratnya sekitar 28 gram.
  95. Paru-paru kiri lebih kecil dari paru-paru kanan karena memberi tempat terhadap jantung.
  96. Pinguin hanya ada di kutub selatan, dan tidak bisa menyebrangi equator.
  97. Kebanyakan orang bisa mendengar lebih baik dengan kuping kanan.
  98. Vitamin pada buah biasanya terdapat pada kulitnya.
  99. Rata-rata klakson mobil berbunyi pada nada F.
  100. Pria lebih mampu membaca tulisan dengan ukuran huruf kecil daripada wanita.