Rabu, 05 Januari 2011

makalah perkumpulan maatscap

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
MAKALAH
TENTANG PERKUMPULAN (maatschap)













DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK Mahasiswa R2
dengan NIM GANJIL

UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
FAKULTAS EKONOMI
PRODI AKUNTANSI
2010
KATA PENGANTAR

Pertama – tama kami mengucapkan puji syukur kepada Allah AWT atas segala limpahan berkah dan rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi melalui Makalah ini.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama tentang kondisi hukum di Indonesia saat ini yang lengkap dengan pembaharuan dan reformasi sistem, perbaikan di segala bidang hingga kejahatan – kejahatan dan penyelewengan hukum yang menyertai perkembangan tersebut sudah tidak asing lagi bagi kita.

Aspek hukum dalam Ekonomi juga sangat perlu untuk kita ketahui mematuhi peraturan perpajakan tersebut. Dalam Makalah ini kami mengulas tentang Perkumpulan atau Maatschap beserta dasar hukum dan peraturannya

Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu guna penyelesaian makalah ini . Semoga makalah ini memberikan manfaat bagi pembaca dan kita semua.




Penulis




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR …………………………………………..…………………………… i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………… ii
DAFTAR NAMA KELOMPOK NIM GANJIL …………………………………... ...... iii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………… 1
A. Latar Belakang ………………………………………………………………. 1
B. Identifikasi Masalah …………………………….………………………… 2
C. Rumusan Masalah ……………………………………….………….……. 2
BAB II PEMBAHASAN TENTANG PERKUMPULAN ……………………….. 3
A. Pengertian ………………………………………………..………………… 3
B. Ciri - Ciri Perkumpulan ……………………………………………………. 3
C. ………………………………………….. 4
D. …………………………………….. 4
E. ……… 5
F. ……………………………………… 6
BAB III PENUTUP ………………………………………………………………………. 8
A. Kesimpulan ……………………………………………………………………. 8
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………. 10





Daftar Nama Mahasiswa Akuntansi R2 2009 Kelompok NIM Ganjil

No Nomor Induk Mahasiswa Nama Mahasiswa
1. 090404020057 ISMIN NOVIATI
2. 090404020073 CHUSNUL CHOTIMAH
3. 090404020069 MOCH. FARIZ IRIANTO
4. 090404020035 MA’RUF KHOIRUDDIN
5. 090404020003 WIWIN INDRAWATI
6. 090404020037 LATIF ZUBAIDAH N
7. 090404020053 PUJI ASTUTIK
8. 090404020065 IIT MARDHALINA K
9. 090404020029 GACUK SETIAWAN
10. 090404020083 ENI HERAWATI










BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam aktivitas perekonomian, sering kita membicarakan masalah persekutuan perdata (maatschap), firma, PT, CV dsb. Tetapi tak sedikit pula orang yang tidak tahu apa beda dari beberapa jenis persekutuan tersebut.
Maatschap adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut. Pada dasarnya maatschap bersifat komersial dan untuk persekutuan bersifat profesi. Contoh yang dapat kita lihat adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).
Dari uraian diatas, bahwa persekutuan (maatschap) masih perlu banyak ditelaah dan dipelajari karena begitu pentingnya pengetahuan tentang perbedaan beberapa persekutuan dalam kegiatan perekonomian.


B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak pada latar belakang diatas, dapat dijabarkan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud perkumpulan (maatschap)?
2. Apa ciri-ciri yang membedakan maatschap dengan persekutuan lain?
3. Apakah dasar hukum yang mendasari maatschap?
4. Apa saja pertanggung jawaban sekutu dan bagaimana cara membagi keuntungan pada persekutuan?
5. Hal apa sajakah yang menyebabkan maatschap berakhir?

C. Tujuan
Untuk mengetahui definisi perkumpulan (maatschap), ciri-ciri yang membedakan maatschap dengan persekutuan yang lain, mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu perkumpulan (maatschap) dan mengerti dasar hukum yang melandasi maatschap. Selain itu kita dapat mengetahui contoh maatschap yang ada di Indonesia dan dapat menelaah mengapa sebuah persekutuan (maatschap) dapat berakhir.










BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Perkumpulan / Maatschap
Menurut pasal 1618 KUHPer, Perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Sesuatu itu dapat berupa barang-barang atau uang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (tenaga kerja), hal ini dapat dilihat pada pasal 1619 KUHper. Maatschap berbeda dengan bentuk perusahaan lainnya karena sifatnya yang tidak nyata keluar dan tidak terlihat oleh umum.
Atas kekayaan maatschap ini, ada kepemilikan bersama yang terikat dimana semua sekutu memiliki hak yang sebanding atas seluruh benda milik bersama sebagai suatu kesatuan. Atas benda milik bersama ini tidak dapat ditetapkan harta bagian masing-masing sekutu atas masing-masing benda yang menjadi bagian dari keseluruhan benda milik bersama. Dengan demikian sekutu masing-masing tidak bisa menjual atau mengalihkan benda milik maatschap tanpa persetujuan semua sekutu.
Pada maatschap, tidak ada nama bersama seperti halnya yang terjadi dalam persekutuan dengan firma. Konsekuensinya adalah masing-masing sekutu bertindak keluar (bertindak dengan pihak ketiga) atas namanya sendiri, kecuali telah diperjanjikan bahwa sekutu yang bersangkutan bertindak atas nama maatschap (seluruh sekutu), sehingga pihak ketiga tahu bahwa ia telah berhubungan dengan suatu maatschap.
Perkumpulan / Persekutuan dalam hal ini memiliki pengertian luas, yang berarti meliputi suatu persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
a. Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi
dan Perkumpulan saling Menanggung;.
Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64 (berdasarkan Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870), yaitu: perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie – kini Menteri Hukum & HAM RI).
Bagaimana dengan anggaran dasar, syarat-syarat pendirian dll? sebenarnya tidak/belum ada ketentuan baku yang mengatur mengenai bentuk/format standar anggaran dasar Perkumpulan yang berbadan hukum sebagaimana halnya yayasan dan PT. Namun, karena harus melalui proses pengesahan dari Menteri, maka tentu saja harus melalui proses yang hampir mirip dengan pendirian yayasan. Bisa dikatakan serupa tapi tak sama. Karena dari sisi prosesnya memang hampir sama, juga untuk anggaran dasarnya harus mencantumkan ketentuan mengenai:
-jangka waktu,
-modal yang dipisahkan,
-maksud dan tujuan
-organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas
Yang membedakan dengan yayasan adalah:
1. Perkumpulan yang berbadan hukum dapat membuat format anggaran dasar sendiri
(namun empat point di atas harus ada/diatur).
2. Tidak ada larangan untuk membagikan keuntungan (tidak murni bersifat sosial seperti halnya yayasan).
Kelebihannya dibandingkan yayasan yang tidak berbadan hukum adalah:
1. Merupakan subjek hukum -> bisa melakukan perbuatan perdata (sebagaimana halnya badan hukum lainnya seperti yayasan, PT ataupun Koperasi).
2. Karena merupakan subjek hukum, maka dapat memiliki asset tetap (tanah dan/atau bangunan).
Kelemahannya: karena belum ada format baku dan Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai tata cara pengesahan (juklak) Perkumpulan, dan prosesnya masih manual, maka dalam prakteknya untuk proses pengesahannya membutuhkan waktu yang lama. Pemohon harus melalui tahapan koreksi yang berkali-kali dan konsultasi yang panjang. Sekedar info, berdasarkan pengalaman, saya mengurus pengesahan perkumpulan menjadi badan hukum membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak proses pemesanan nama sampai keluarnya SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Jika sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri, maka perkumpulan yang berbadan hukum juga harus diumumkan dalam Berita Negara RI. Sedangkan untuk kegiatannya, jika perkumpulan bergerak di bidang sosial, harus didaftarkan ke Dinas Sosial.
b. Perkumpulan bukan berbadan hukum (berdasarkan ps.1663-1664 BW)
Untuk perkumpulan yang merupakan Organisasi Massa (Ormas) bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah anak jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya seperti: perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta perangko, perkumpulan pencinta keris dll.
Untuk jenis perkumpulan yang seperti ini, pendiriannya sangatlah mudah, karena cukup didirikan oleh beberapa orang saja (jumlahnya tidak terbatas, minimal 2 orang atau lebih). Anggaran dasar, syarat-syarat keanggotaan, maksud dan tujuan serta susunan pengurus perkumpulan juga tidak ada ketentuan khususnya, bisa diatur dan dibuat sendiri oleh para pendiri.
Jenis perkumpulan yang seperti ini tunduk pada Undang- undang Parpol dan tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dan cukup didaftar pada Departemen Dalam Negeri. Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan, yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM RI juga.
Untuk jenis perkumpulan yang seperti ini, kelebihannya adalah sebagaimana disebutkan diatas, yaitu: mudah dalam proses pendiriannya. Namun, salah satu kelemahannya adalah sebagaimana disebutkan dalam Staatsblad 1933 – 84 Pasal 11 point 8:
”perkumpulan yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata”.
Artinya:
Jika akan dibuat suatu perjanjian antara pihak ketiga dengan perkumpulan yang dimaksud, haruslah dilakukan oleh orang-orang yang bergabung dalam perkumpulan tersebut. Perjanjian tersebut baru mengikat perkumpulan dimaksud, jika seluruh anggotanya menanda-tangani perjanjian dimaksud atau seluruhnya memberikan kuasa kepada 1 orang anggotanya untuk membuat dan menanda-tangani perjanjian dimaksud.

Perkumpulan atau Maatschap adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Perkumpulan sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.

Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.
Contohnya adalah perkumpulan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).

Mengenai Perkumpulan atau Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).

B. Ciri-ciri Perkumpulan / Maatschap
Karakteristik dari Perkumpulan / Maatschap adalah:
1) Bersifat dan bertujuan komersial
2) Mementingkan keuntungan (profit oriented);
3) Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan, tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris ataupun para pengacara.
4) Sekutu Perkumpulan / Maatschap bersifat independen.
Seperti halnya Firma, maka dalam Maatschap para sekutunya masing-masing bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.
Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang bersifat kepemilikan, ataupun yang memberati Maatschap tersebut dengan suatu hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu yang lain.
5) Sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap
Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomis.

C. Syarat Pendirian Perkumpulan / Maatschap
Pada Umumnya Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha, agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtsperson). Menurut doktrin syarat-syaratnya adalah sebagai berikut ini :

1. Adanya harta kekayaan yang terpisah
2. Mempunyai tujuan tertentu
3. Mempunyai kepentingan sendiri
4. Adanya organisasi tertentu
Namun secara khusus syarat pendirian suatu perkumpulan atau Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.
Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomis.

D. Status Hukum Persekutuan Perdata
Diatur dalam Pasal 1618 s.d. 1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentang Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap).
Berdasarkan Pasal 1644 KUHPerdata maka Persekutuan Perdata bukan termasuk badan hukum, karena pada suatu badan hukum, perbuatan seorang sekutu atas nama persekutuan akan mengikat persekutuan tersebut terhadap pihak ketiga. Terbentuknya Persekutuan Perdata tidak memerlukan pengesahan Pemerintah sebagai syarat formil suatu badan hukum.
E. Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut :
1) Perkumpulan berhak untuk mengajukan gugatan.
2) Perkumpulan wajib mendaftarkan perkumpulan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status Badan Hukum.

F. Hubungan Antar Sekutu
Para sekutu dalam maatschap mempunyai hubungan atau tanggungjawab kepada pihak ke III atau pihak diluar persekutuan. Adapun penjelasannya dapat dilihat pada pasal 1642 sapai pasal 1645 KUHPer:
1. Setiap pesero (anggota/Sekutu) tidak terikat masing-masing untuk seluruh utang perseroan, dan masing-masing pesero tidaklah dapat mengikat pesero-pesero lainnya,jika mereka ini tidak memberikan kuasanya untuk hal ini.

2. Apabila seorang anggota bertindak terhadap pihak ke III atas tanggungan perseroan, maka tindakannya itu hanyalah mengikat dia sendiri, dan tidak mengikat anggota-anggota lainnya, kecuali apabila tindakannya menguntungkan perseroan.

G. Pertanggung Jawaban Sekutu
Perbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga hanya mengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang lain (Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila :
1) Sekutu-sekutu yang lain telah memberikan kuasa untuk itu.
2) Perbuatan sekutu tersebut secara nyata memberikan manfaat bagi persekutuan.

H. Pembagian Keuntungan Persekutuan Perdata
Diatur dalam perjanjian pendirian Persekutuan Perdata, dengan ketentuan tidak boleh memberikan keuntungan hanya pada satu orang, tapi boleh membebankan kerugian pada satu sekutu (Pasal 1635 KUHPerdata). Apabila dalam perjanjian tidak diatur mengenai pembagian keuntungan, maka berpedoman pada Pasal 1633 KUHPerdata.
Pembagian keuntungan berdasarkan pada asas keseimbangan pemasukan, artinya :
1) Pembagian dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masing sekutu kepada persekutuan.
2) Sekutu yang hanya memasukkan kerajinan saja pembagiannya sama dengan sekutu yang nilai barang pemasukkannya terendah, kecuali ditentukan lain.
3) Sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerja mendapat bagian keuntungan sama rata, atau disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda terkecil, kecuali ditentukan lain (Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata).

G. Berakhirnya Persekutuan
Mengenai cara-cara berakhirnya suatu perseroan diatur dalam pasal 1646 KUHper sebagai berikut :
1. Lewatnya waktu perseroan yang telah diadakan.
2. Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok perseroan.
3. Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang pesero.
4. Jika salah seorang pesero meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele) atau dinyatakan pailit.
Menurut pasal 1651 perseroan tetap dapat berdiri jika pesero yang meninggal digantikan dengan ahli warisnya atau dengan anggota sisanya apabila syarat-syarat tersebut telah diperjanjikan sebelumnya dalam anggaran dasar (statuut) perseroan.
Apabila perseroan berakhir, maka diadakanlah pemisahan dan pembagian harta perseroan antara para anggotanya, adapaun caranya sebagai berikut :
a. Setiap anggota mengambil kembali harga sero sebanyak jumlah yang disetorkannya semula.
b. Sisa harta (laba) diagikan menurut ketentuan UU.
c. Apabila perseroan menderita kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh para anggotanya menurut perjanjian (statuut) yang diadakan. Apabila perjanjian tersebut tidak ada maka berlaku pasal 1633 KUHper.
H. Contoh Persekutuan (maatschap)
1. Persekutuan Notaris.
Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut: “UUJN”), berdasarkan Pasal 20 nya, Notaris juga dibolehkan untuk bersekutu dalam bentuk Perserikatan Perdata (maatschap). Uraian mengenai Maatschap Notaris tersebut pernah diuraikan oleh Ibu Dr. Herlien, SH – (guru besar sekaligus Notaris di Bandung- Red) pada waktu dilaksanakannya Kongres Ikatan Notaris di Surabaya pada tanggal 29 Januari 2009 lalu.

Beliau menyampaikan bahwa, walaupun Notaris bersekutu dalam bentuk Maatschap (Persekutuan Perdata), masing-masing Notaris yang tergabung dalam Maatschap tersebut tetap bertindak untuk dirinya sendiri. Jadi, pada dasarnya pembentukan maatschap tersebut hanyalah bertujuan untuk bersatu dalam suatu kantor yang sama. Maatschap Notaris sudah merupakan praktek yang lazim di Belanda. Bahkan hampir setengah dari jumlah Notaris yang ada di sana sudah berserikat.
Alasan2 positif dari pendirian Maatschap Notaris adalah:
1. Di kota besar seperti Jakarta misalnya, diperlukan suatu keahlian untuk menangani masalah-masalah tertentu. Sedangkan terkadang,kemampuan dari seorang Notaris terbatas. Misalnya: ada Notaris yang memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, ada yang ahli di bidang Perbankan Syariah, ada yang ahli di bidang Pertanahan dll . Jika para Notaris tersebut berkumpul, maka akan dapat memberikan peningkatan mutu dari jasa notaries yang membentuk Maatschap tersebut.
2. Perluasan pelayanan kepada public
Dengan berkumpulnya beberapa Notaris ke dalam suatu Maatschap, maka tentu saja klien dari masing-masing Notaris bisa mendapat pelayanan dari satu pintu saja. Sehingga bisa memperluas jaringan dari Notaris yang ada dalam Persekutuan tersebut.

3. Mengurangi beban biaya
Tidak bisa dipungkiri, bahwa dengan berkumpulnya beberapa Notaris dalam satu kantor, maka akan terjadi penghematan biaya setidaknya untuk masalah fix cost seperti sewa ruangan/bangunan, biaya listrik, air, telepon dan sebagainya.
4. Meningkatkan kemampuan dari para Notaris yang berserikat.
Hal ini misalnya: untuk notaries yang memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dapat membagikan pengeetahuan dan pengalamannya kepada teman serikatnya, atau mereka dapat bersama-sama menangani klien Pasar Modal yang sedang dikerjakan oleh Notaris yang bersangkutan, dimana Notaris yang memiliki keahlian di bidang tersebut akan bertindak selaku Leader. Dengan demikian, Notaris lain yang belum berpengalaman di bidang Pasar Modal menjadi mengerti mengenai seluk beluk Pasar Modal.
Maatschap bagi para Notaris, yang dapat membentuk Maatschap hanyalah Notaris (-notaris) yang memiliki tempat kedudukan yang sama.
Contohnya:
Maatschap Notaris yang bernama Rini, Rani, Rina dan Co (Compagnon) yang berkantor di Kota Malang, harusnya terdiri dari Notaris-notaris yang miliki wilayah kerja di Jakarta. Karena yang dimaksud 1 (satu) wilayah adalah 1 Propinsi, maka para notaries tersebut tidak harus memiliki wilayah kerja di Kota Malang saja, melainkan bisa juga Kota Surabaya, Pasuruan, Blitar. Yang tidak boleh adalah, jika bersekutu dengan Notaris yang memiliki wilayah kerja di Yogyakarta atau Bandung misalnya.
Syarat dari teman serikat dalam pembentuk Maatschap Notaris:
1. Yang dapat berserikat hanyalah Notaries yang telah diangkat dan disumpah menjadi Notaris oleh Menteri Hukum dan HAM RI
2. Notaris yang berserikat tersebut mempunyai wilayah kerja yang sama
3. Notaris tersebut tidak dalam keadaan cuti karena diangkat sebagai Pejabat Negara,
4. Notaris yang bersangkutan tidak sedang di skorsing karena melakukan suatu pelanggaran baik pidana, perdata maupun pelanggaran terhadap kode etik jabatan notaris.
Hak kewajiban, tanggung jawab dan berakhirnya teman serikat:
1.Terjadi dalam hal teman serikat diberhentikan dengan hormat/tidak hormat/ sementara atau pindah tempat kedudukan lain . Dalam hal terjadi demikian, maka teman serikat dalam Maatschap tersebut berhak untuk bertindak selaku pemegang protocol
2. Menjaga kerahasiaan dan kemandirian dari masing-masing teman serikat

Salah satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf e UUJN, adalah kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta-aktanya. Oleh karena itu, walaupun para Notaris tersebut sudah berbentuk sebagai suatu Maatschap, maka di antara notaries tersebut, tetap tidak boleh saling membeberkan isi akta dan rahasia klien yang dipercayakan kepadanya.
3. Tanggung jawab teman serikat.
Walaupun sudah berbentuk suatu Maatschap, namun Notaris tetap bertindak sendiri-sendiri dan hanya bertanggung jawab atas akta yang dibuat olehnya atau dihadapannya saja, termasuk terhadap semua dokumen protocol yang disimpannya. Jadi, apabila terjadi kesalahan ataupun tindak pidana dari salah seorang Notaris anggota Maatschap tersebut, maka hal tersebut bukan tangung jawab renteng dari teman serikat lainnya.
4. Dokumen yang berada dalam penyimpanannya sebelum notaries mengikatkan diri dalam kantor bersama.
Jika Notaris tersebut sudah menjalankan jabatannya sebelum dia memutuskan untuk membentuk suatu Maatschap, maka dokumen-dokumen yang dia simpan dapat dia simpan sendiri secara terpisah. Karena pada dasarnya, walaupun sudah berkumpul dalam suatu wadah, Notaris tersebut tetap bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi.
5.Berakhirnya teman serikat dan bubarnya kantor bersama notaris
Mengenai hal tersebut belum ada aturan bakunya, dan akan diatur secara tersendiri.
Dalam akta pendirian Maatschap Notaris, sekurang-kurangnya harus dicantumkan:
1. Tempat kedudukan dari Maatschap Notaris di maksud
2. Nama dari para Notaris yang bersekutu
3. Tanggal dan Nomor Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai pengangkatan Notaris dimaksud dan wilayah kerja dari masing-masing notaris tersebut
4. Jangka waktu (masa jabatan) dari masing-masing notaris yang bersekutu
5. Pemasukan (inbreng) dari para Notaris
6. Hak dan kewajiban para Notaris yang bersekutu
7. Tanggung jawab dari para Notaris (teman sekutu).
2. Perkumpulan HAK
Perkumpulan HAK (Hukum, Hak Asasi, dan Keadilan) adalah organisasi non-pemerintah Timor Leste yang bekerja untuk mewujudkan masyarakat Timor Lorosae yang mandiri, terbuka, demokratis, dalam tatanan yang berprinsip kerakyatan. Organisasi ini berawal dari sebuah kantor bantuan hukum yang didirikan pada 20 Agustus 1996 oleh sejumlah aktivis Timor Lorosae pada masa pendudukan Indonesia untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang-orang yang ditahan penguasa pendudukan karena memperjuangkan kemerdekaan. Pada 23 Maret 1997, kantor ini diubah menjadi Yayasan Hukum, Hak Asasi, dan Keadilan (HAK) dan selanjutnya pada November 2002 berubah menjadi Perkumpulan HAK.
Pada masa pendudukan, organisasi ini berusaha membuka mata masyarakat dunia pada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan penguasa pendudukan Indonesia dan memperlebar ruang gerak bagi perjuangan hak penentuan nasib sendiri. Ketika Timor Lorosae kembali mendapatkan kemerdekaannya, organisasi ini bekerja untuk mewujudkan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang menjamin penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi semua orang.
Perkumpulan HAK bekerja pada tiga tingkatan, yakni kebijakan negara, penegakan hak asasi manusia, dan pemberdayaan rakyat.
Kiprah
Berbagai kegiatan telah dilakukan oleh Perkumpulan HAK sejak berdiri pada 1996 hingga sekarang. Berikut gambaran sekilasnya.
1. Bantuan Hukum
Organisasi ini memberikan bantuan hukum kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia, baik melalui litigasi (yaitu melalui jalur pengadilan) maupun non-litigasi (di luar jalur pengadilan, seperti mediasi, kampanye, lobby kepada kalangan pengambil keputusan). Pada masa pendudukan Indonesia, jenis pelanggaran yang lebih banyak termasuk golongan hak sipil dan politik, sementara pada masa transisi dan sesudahnya yang lebih banyak adalah pelanggaran hak sosial, ekonomi dan budaya.
2. Pendidikan Hak Asasi Manusia dan Hukum
Pendidikan hak asasi manusia diselenggarakan untuk mereka yang giat di tengah masyarakat seperti para guru, katekis, pekerja awam Gereja, aktivis organisasi pemuda dan perempuan, dan para pemimpin suco maupun aldeia. Selain diselenggarakan melalui diskusi desa dan lokakarya, pendidikan juga dilakukan melalui siaran radio dan terbitan Direito, serta tulisan dalam media umum.
3. Pemantauan Keadaan Hak Asasi Manusia
Pemantauan pelanggaran hak asasi manusia dikerjakan bersama anggota masyarakat yang telah mengikuti berbagai bentuk pendidikan hak asasi manusia yang diselenggarakan Perkumpulan HAK. Dari pemantauan yang dimulai pada masa pendudukan Indonesia, telah terbangun suatu jaringan yang luas yang mencakup seluruh distrik. Di masa lalu, pemantauan terutama dilakukan bersama jaringan perjuangan bawah tanah (clandestina) dan Gereja, yang hasilnya disebarkan melalui jaringan solidaritas di Indonesia dan di negara-negara lain. Sekarang hasil pemantauan digunakan untuk kegiatan advokasi dengan tujuan mengurangi dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
4. Studi
Studi dilakukan untuk mengusulkan perbaikan kebijakan ataupun mengusulkan kebijakan baru kepada pemerintah. Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan organisasi-organisasi lain. Pada waktu Majelias Konstituante menyusun Konstitusi RDTL (2002), Perkumpulan HAK bekerjasama dengan FOKUPERS dan organisasi-organisasi lain melakukan studi dengan mempelajari konstitusi negara-negara lain dan mengumpulkan pendapat rakyat dari 13 distrik, yang selanjutnya ditulis dalam makalah yang diserahkan sebagai masukan kepada Majelis Konstituante.
5. Pendidikan Kewarganegaraan
Di masa transisi, kami menyelenggarakan program pendidikan kewarganegaraan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat umum mengenai hal-hal yang penting dalam pembentukan lembaga-lembaga negara Timor Leste merdeka, yang meliputi proses transisi menuju kemerdekaan, peran pemerintah transisi UNTAET, pemilihan umum Majelis Konstituante dan Presiden Republik, isi dan proses penyusunan Konstitusi serta peran rakyat dalam proses penyusunannya.
6. Pemantauan Referendum 1999
Menjelang Referendum 1999, organisasi ini mendirikan Komite untuk Jajak Pendapat yang Jujur dan Adil dengan tugas memberikan informasi kepada rakyat Timor Leste tentang tata-cara referendum dan memantau seluruh proses referendum. Komite juga menerbitkan hasil-hasil pemantauannya. Selain staf dan relawan HAK, dalam komite ini juga bergabung para aktivis solidaritas dari Indonesia.
7. Bantuan Darurat untuk Pengungsi
Peningkatan kekerasan oleh TNI dan milisi anti-kemerdekaan menyebabkan banyak penduduk desa yang mengungsi. Untuk membantu mereka, Perkumpulan HAK mendirikan Pos Koordinasi Bantuan Darurat yang menghimpun bantuan dari berbadai pihak dan menyalurkannya ke berbagai tempat seperti Sare, Liquiça, Suai, dan Dili. Sejumlah aktivis dari Indonesia yang tergabung dalam Misi Kemanusiaan Indonesia untuk Timor Lorosae (MKITL) juga bergabung dalam kegiatan ini.
















BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
1. Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.
2. Karakteristik dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan, tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris ataupun para pengacara.
3. Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW). Diatur dalam Pasal 1618 s.d. 1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentang Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap).
4. Pertanggung Jawaban Sekutu
Perbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga hanya mengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang lain (Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila :
1) Sekutu-sekutu yang lain telah memberikan kuasa untuk itu.
2) Perbuatan sekutu tersebut secara nyata memberikan manfaat bagi persekutuan.
Pembagian Keuntungan Persekutuan Perdata
Diatur dalam perjanjian pendirian Persekutuan Perdata, dengan ketentuan tidak boleh memberikan keuntungan hanya pada satu orang, tapi boleh membebankan kerugian pada satu sekutu (Pasal 1635 KUHPerdata). Apabila dalam perjanjian tidak diatur mengenai pembagian keuntungan, maka berpedoman pada Pasal 1633 KUHPerdata.
5. Berakhirnya Persekutuan Perdata
Berdasarkan Pasal 1646 KUHPerdata, Persekutuan Perdata dapat berakhir akibat :
1) Lewatnya waktu dimana persekutuan diadakan.
2) Musnahnya barang atau selesainya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
3) Atas kehendak semata-mata dari beberapa sekutu.
4) Salah satu sekutu meninggal, berada di bawah pengampunan atau jatuh pailit.









DAFTAR PUSTAKA
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1980
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa), 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar